MEDAN | ARTIK.ID - Polrestabes Medan dan Jajaran menangkap 25 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam sepekan, terhitung selama bulan Mei 2022. Penangkapan dilakukan di 16 lokasi berbeda.
"Ada 25 pelaku yang ditangkap. Rata-rata pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk menggunakan narkoba," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Teuku Fathir Mustafa SIK MH, dikonfirmasi, Selasa (23/5/2022).
Baca Juga: Ringkus Para Pecandu Narkoba, Polrestabes Medan Kerahkan 60 Personel
Kompol Fathir mengatakan, para pelaku melakukan aksi dengan cara mengambil di parkiran rumah atau toko.
"Pelaku juga merusak pintu dan mengambil sepeda motor milik korban," katanya.
Baca Juga:
Gadis 14 Tahun di Kebumen Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Kini Diringkus Polisi
Kasat Reskrim menegaskan , petugas akan memburu dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
Serta mengimbau kepada masyarakat dapat bersama-sama untuk mewujudkan keamanan di kota Medan, dengan cara kewaspadaan terhadap kendaraan yang dimiliki.
"Keamanan kebutuhan bersama dan kami akan mewujudkan rasa aman dengan bantuan dan peran serta seluruh masyarakat," jelasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ara)
Editor : Fudai