SURABAYA | ARTIK.ID - PA (62) , Petani, warga Ds.Bungkulan Kec.Sawan Kab.Buleleng Bali dan D, 45 th, Islam, Wiraswasta, warga Sukodono Sidoarjo diringkus unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, tersangka telah melakukan peredaran uang palsu di area pasar burung Kupang Surabaya. Rabu, 16 Februari 2022
Dari informasi masyarakat adanya peredaran uang palsu di area pasar burung Kupang Surabaya dengan LP-A/ 09 /II/2022/SPKT Unit Reskrim Polsek Tegalsari/Polrestabes Sby/Polda Jatim, Tanggal 16 Februari 2022.
Baca Juga: Satreskrim Polsek Gubeng Ringkus Produsen dan Pengedar Uang Palsu di Surabaya
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tegalsari dengan sigap melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersangka D dapat diamankan di area Pasar Burung Kupang di Jalan, Ronggolawe Surabaya,Rabu 16 Februari 2022. Sedangkan P A di Jl.Rungkut Sby pada hari rabu tgl 16 Februari 2022 skj 17.00 Wib setelah itu keduanya dibawa ke polsek Tegalsari utk di proses lanjut. Terang Kapolsek Tegalsari Kompol A.R. Dwi Mugroho DH. SIK. Senin, 14 Maret 2022
Baca Juga: Polri Ringkus 8 Orang Pengedar Dolar AS Palsu di Bekasi dan Bandung
Dari mengamankan kedua tersangka didapatkan beberapa barang bukti, Uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, (Rp. 19.700.000). Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tegalsari Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Warga Jalan Sombo Surabaya Ditembak
(Gle)
Editor : admin