Seorang Preman di Nganjuk Ditemukan Tewas Karena Dikeroyok Warga

avatar Artik

NGANJUK | ARTIK.ID - Seorang pria yang dikenal sebagai preman di Nganjuk tewas dikeroyok warga pada Minggu (27/02/2022) dini hari.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, dikonfirmasi, Senin (28/02/2022) mengatakan, korban bernama Event Suhartono (33), merupakan warga Desa Sumberurip, Berbek, ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan kampung desa setempat.


"Jadi kejadian pengeroyokan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Korban memang seorang yang bisa dikatakan preman," AKBP Boy Jeckson.

Korban, kata Boy, selama ini memang selalu membuat resah warga karena sering berulah dan mengganggu kenyamanan. Korban yang sering mabuk-mabukan itu juga merupakan residivis dalam kasus pengeroyokan dan curanmor.

"Korban memang meresahkan masyarakat. Setiap hari mabuk dan juga melakukan pemalakan ke warga. Selain itu korban merupakan residivis curanmor dan juga pengeroyokan di Madiun dan Nganjuk," kata Boy.

Boy mengatakan atas tewasnya korban, polisi mengamankan para pelaku pengeroyokan yang berjumlah 8 orang. Dari 8 tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur.

"Sudah kita amankan pelaku pengeroyokan atas tewasnya korban yang merupakan preman ini. Ada delapan pelaku dan saat ini masih ada lima pelaku yang buron," kata Boy.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta di hari yang sama menjelaskan, bahwa korban tewas dengan kondisi luka di kepala dan badan. Luka korban baik akibat senjata tajam dan pukulan benda keras.

"Kondisi korban luka di kepala, wajah dan tubuh akibat senjata tajam dan pukulan batu," jelas Gusti

Gusti menjelaskan atas meninggalnya korban warga merasa senang karena selama ini korban meresahkan warga.

Namun Gusti memastikan bahwa delapan tersangka tetap dikenakan pidana dengan jeratan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Jadi korban yang sering meresahkan masyarakat dan meninggal dunia ini membuat warga lega atau senang. Tapi cara warga tetap salah karena mengeroyok hingga meninggal dunia. Tersangka tetap kita jerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Gusti.

(ara)

Editor : Natasya