SURABAYA | ARTIK.ID - Apel 3 Pilar dihalaman Kec. Rungkut jl. Rungkut Asri Utara No. 01 dilanjutkan operasi yustisi penegakan hukum disiplin prokes Covid 19 di jl. Raya Rungkut Asri Kel. Kali rungkut Kec. Rungkut.
Sasaran kegiatan operasi disiplin protokol kesehatan di. Jl. Raya Rungkut Asri bagi pedagang kaki lima (PKL) serta warga masyarakat wilayah Kec. Rungkut. Senin (07/02/22)
Baca Juga: Danrem 084/BJ mengikuti apel Vicon oleh Pangdam V/Brawijaya.
Sosialisasi protokol kesehatan menegur dan menindak penjual dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker serta membagikan masker, berdasarkan Inmendagri No.06 Th 2022 tentang PPKM Level l sampai 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Kodim 0826 Pamekasan Gelar Sosialisasi Dalam Rangka Lomba Kompung Pancasila.
Sertu Buyung Babinsa Koramil 05/Rungkut mengatakan, kegiatan operasi yustisi penegakan hukum disiplin prokes guna memutus mata rantai covid - 19 serta menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap menerapkan 5M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas keluar rumah)
Diharapkan warga masyarakat lebih waspada dan tingkatkan disiplin prokes dikarenakan Covid - 19 belum berakhir," pungkas Sertu Buyung.
Baca Juga: Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Betulkan Rumah Warga Korban Angin Puting Beliung
(Gp)
Editor : Gatot P