SURABAYA | ARTIK.ID - Usai membeli sabu, SF (39) warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal langsung disergap polisi, Rabu (01/02/2022), kemarin.
Saat ditangkap, SF baru saja melakukan transaksi dengan seseorang berinisial MA yang kini menjadi DPO.
Baca Juga: Arief M Edie Mengajak Investor Investor Buka Lapangan Kerja di Bangkalan
Kapolsek Kamal AKP Andi Bakhtera Indra Jaya, S.E., S.H, saat dikonfirmasi, Rabu (02/02/2022), mengatakan, SF berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Kamal ketika tim sedang melakukan Patroli di seputaran kampung Desa Gili Anyar, Kamal.
"Setelah mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Kamal langsung bergerak mengejar pelaku, alhasil SF berhasil ditangkap," ungkap AKP Andi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 0,28 gram, yang baru saja dibeli dari MA seharga Rp 200.000.
Kasus SF sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kamal sembari melakukan pendalamani lebih lanjut.
"Saat ini kita sedang melakukan pengejaran dan pencarian terhadap MA, sedang SF sedang kami tahan di Polsek Kamal dan saat ini kami sedang melakukan pendalaman kasus ini lebih lanjut," ujar AKP Andi.
Akibat perbuatannya, SF pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(ara)
Editor : Fudai