TULUNGAGUNG | ARTIK - Sebagai upaya menekan peredaran miras, yang tidak memiliki ijin edar atau ijin produksi. Polres Tulungagung pada hari Kamis, 27 Januari 2022 sekira pukul 22.30 Wib, melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengedar miras jenis ciu.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH mslalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH, dalam rilis yang disampaikan, Minggu (30/01/2022), mengatakan, pelaku pengedar miras berinisial DB (22) asal Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, telah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir Jalan Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Edar Arak Bali Tanpa Ijin, Bocah Blitar Diringkus Polisi di Tulungagung
Menurut Iptu Nenny, pelaku telah mengedar miras jenis ciu di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Iya benar, Pemuda tersebut diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung beserta barang buktinya. Pelaku mantan mahasiswa yang kuliah hingga semester lima," ujar Iptu Nenny.
Baca Juga: Edar Pil Dobel L, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi
Saat ditangkap oleh petugas, didapati barang bukti berupa 46 botol miras jenis ciu ukuran 1500 ml, 12 botol miras jenis ciu Gedang Klutok ukuran 1500 ml, 24 botol miras jenis anggur merah, uang tunai Rp. 200.000 hasil penjualan miras dan sebuah Hp.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung.
Baca Juga: Edar Pil Dobel L, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi
"Saat ini pelaku sudah dalam penahanan," pungkas Iptu Nenny.
(lin)
Editor : Fuart