TULUNGAGUNG | ARTIK.ID - Duet pengedar Pil Double L berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir jalan masuk Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Selasa (11/01/ 2022), pukul 16.30 WIB, kemarin.
Kedua pelaku pengedar Pil Double L yang berhasil diringkus yakni, AEP alias Ndoweh alias Celeng (28) dan AI alias Gundul (28). Keduanya merupakan pemuda asal Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Turnamen Bola Voli Pantai Kapolres Tulungagung Cup 2024, Jatim 1 Berhasil Meraih Juara
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak gerik kedua pengedar Pil Double L tersebut.
“Selanjutnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar Pil Double L. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir Pil Double L. Untuk mengembangkan perkara tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya”
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tulungagung, Motor dan Mobil Adu Depan, Korban Tewas di TKP
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan barang bukti diantaranya, 3.974 butir pil double L dalam bungkus 4 kantong plalstik, 25 butir pil doubel L, 2 buah kresek warna hitam dan putih, sebuah HP merk Oppo warna hitam merah, sebuah kaleng warna kuning dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol AG-2941-RDE.
“Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP,” pungkas Iptu Nenny Sasongko.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Tulungagung Dibekuk Polisi Berkat Postingan Facebook
(ara)
Editor : Fudai