MEDAN | ARTIK.ID - Tim Siluman yang dibentuk Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam kurung waktu seminggu mulai 3-9 Januari 2022 berhasil menangkap puluhan pelaku begal, curas, curat dan curanmor.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (09/01/2021) mengatakan, selama 5 hari Tim Siluman Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap 30 kasus kejahatan seperti begal, curat, curanmor dan curas.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO
"Dari 30 kasus kejahatan yang diungkap itu Tim berhasil meringkus 39 tersangka dari beberapa wilayah di Kota Medan, Tebingtinggi, Binjai, Belawan dan Deliserdang, langkat dan beberapa Kota lainnya," kata Wahyudi.
Baca Juga: Pasca Banjir dan Tanah Longsor di Jayapura, Kementerian PUPR Gerak Cepat
Baca Juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo
Dari 39 tersangka yang ditangkap, Hadi mengungkapkan sebanyak 5 tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak-red) karena berusaha melawan petugas.
"Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini diantaranya terbukti melakukan aksi pembegal terhadap petugas Kebersihan Kota Medan di Jalan Pinus Raya, Kompleks DPRD, Kecamatan Medan Timur," ungkapnya.
Baca Juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.
Mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini menambahkan dibentuknya Tim Siluman Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk memburu kawanan begal yang membikin resah masyarakat.
"Tim Siluman ini akan meresfon dengan cepat, bekerja tanpa kenal waktu memburu kawanan begal yang ada di Kota Medan dan Sumatera Utara umumnya, tim juga akan memberikan tindakan tegas terukur jika para pelaku melawan dan membahayakan petugad serta membahayakan keselamatan masyarakat, Diharapkan dengan adanya tim ini masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya saat di luar rumah dengan aman tanpa ada gangguan terhadap aksi-aksi kejahatan,dan segera melaporkan kepada kami," pungkasnya.
Editor : Fudai