JAKARTA - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, kali ini mengamankan seorang Wanita yang ketahuan membawa 1000 Butir Obat PCC, Selasa (7/12/2021).
Wanita tersebut berinisial DW (38), merupakan warga Baamang. Penangkapan dilakukan dirumah DW di Jalan Sari Gading Rt. 052 Rw. 006 Kelurahan Baamang tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Baca Juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan, mrngatakan kepada wartwan, kalau dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 10 kantong plastik klip ukuran besar berisi 1000 Butir Pil yang diduga mengandung Narkotika.
"10 kantong yang berisi obat terlarang itu disimpan dalam kantong plastik hitam yang ia bawa," ujar Syaifullah.
Dicurigai Narkotika yang dibawa DW masuk pada Golongan I
Baca Juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi
"Selain itu Petugas juga mengamankan Handphone dan kendaraan yang dipergunakan Pelaku sebagai barang bukti," imbuh Syaifullah.
Atas perbuatannya Tersangka DW diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Baca Juga: Saipul Jamil Terbebas dari Tuduhan Narkoba dan Mengaku Siap Tunaikan Ibadah Haji
Maka DW terancam pasal 197 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Ke - 1 KUH Pidana atau Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana, diancam penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak Satu Milyar. (lin)
Editor : Fudai