Curi Genset, Pemuda 19 Tahun di Tulungagung Diringkus Polisi

avatar Artik

TULUNGAGUNG - Warga tulungagung berinisial ES (19), yang beralamat di Dusun Bayem Desa Keboireng Kecamatan Besuki diringkus polisi. 

Pasalnya ES diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah genset milik korbannya yakni JM warga Desa Tanggul turus Kecamatan Besuki.

Baca Juga: Tiga Pemuda Dibekuk Polisi saat Jual Beli Sabu di SPBU Pagelaran

Kapolsek Besuki AKP Sumaji,SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko Kamis (02/12/2021) kepada wartawan mengatakan, sekitar pukul 12.00 WIB, Polsek Besuki telah menerima laporan terjadinya dugaan tindak pidana mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau pencurian yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Keboireng, Minggu (17/10/2021), lalu. 

“Kemarin (1/12 2021 pukul 12.00 WIB - red) Korban bersama temannya datang ke Polsek Besuki mengaku sebagai korban pencurian berupa 1 buah genset merk Yamaha warna biru,” kata Iptu Nenny.

Kronologi kejadian berawal pada Sabtu (16/10/2021) lalu, pukul 15.00 WIB saat korban pulang dari warung kopi (warkop) miliknya di Pantai Bayem masuk wilayah Desa Keboireng Kecamatan Besuki. Sebelum meninggalkan lokasi, korban melihat genset miliknya masih berada ditempatnya yaitu didalam warung dekat etalase.

Kemudian, saat korban kembali ke Warung, Minggu (17/10/2021), pukul 06.00 WIB, korban mengetahui bahwa genset miliknya tidak ada ditempatnya, yang selanjutnya korban mencari informasi dan diketahui pelaku yang mengambil gensetnya adalah ES.

Baca Juga: Penemuan Mayat 25 Tahun di Lokasi Produksi Batu-bata Banyumas Tanpa Busana

“Setelah ditanya, ES mengaku mengambil tanpa ijin genset merk Yamaha warna biru milik korban dan dijual kepada temannya yang beralamat di Prigi Kabupaten Trenggalek,” terangnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Besuki. Tidak lama kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung mengamankan pelaku lainnya yakni TW (38) yang juga satu desa dengan ES.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000.

Baca Juga: Meresahkan Warga, Pemakai Sabu di Kutai Kertanegara Diringkus Polisi

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ara) 

 

Editor : Fudai