BANGKA - Diberitakan sebelumnya, Ditemukan mayat perempuan yang diketahui bernama Ella Andini (24), Warga Teladan, Toboali Bangka Selatan. Ella ditemukan tewas di dalam kamarnya, Rabu (20/10/2021), yang lalu.
Setelah diselidiki diketahui kemudian pembunuh Ella Andini adalah Suaminya sendiri, yakni Muhammad Rafli, warga Jalan Teratai Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.
Rafli berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan pada Kamis (21/10/2021), kemarin, di sebuah perkebunan kelapa sawit Riau Silip Kabupaten Bangka.
Menurut Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan, tersangka diamankan di sebuah perkebunan kepala sawit di Riau Silip Kabupaten Bangka. Dimana saat diamankan tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya beberapa hari yang lalu.
(Berita Sebelumnya: Ella Andini, Diduga Korban Pembunuhan, Ada Bekas Cekikan di Leher)
“Tersangka ini baru menikah dengan istrinya pada bulan September 2021, setelah menikah, pada tanggal 3 Oktober tersangka ini mencuri emas istrinya kemudian dijual di salah satu toko emas di Bangka Selatan seharga Rp 6,750.000. Kemudian uang tersebut digunakan tersangka untuk menggunakan Sabu, bermain judi dan minum-minuman bersama temannya,” ujar Joko dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021)
AKBP Joko Isnawan menambahkan, pada hari Selasa 5 Oktober 2021, tersangka menemui istrinya dan mengakui telah mencuri emas milik istrinya. Dari situ, istrinya tahu kalau suaminya pemakai narkoba sehingga tersangka ini diusir, dan korban meminta untuk dikembalikan uang kepada tersangka.
“Tanggal 19 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB sebelum kejadian itu, korban ini sempat mendatangi pelaku lalu meminta untuk diceraikan. Dan dari kejadian itu, pelaku curhat sama temannya yakni Apoy, dan dari keterangan Apoy ini dia menjawab dengan guyonan dan asal ngomong kepada pelaku, sudah kau matikan saja,” terang Joko
Baca Juga: Mahasiswa di Sleman Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya dengan Mulut Berbusa
Kemudian pada tanggal 19 Oktober tersebut, tersangka yang habis menggunakan narkoba jenis Sabu, sekitar pukul 01.00 WIB pulang ke rumah korban dan tidur di sana.
Dan hari Rabu 20 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 pasangan suami istri ini sempat berhubungan badan. Dan setelah berhubungan itu, tersangka membuka HP korban dan membaca Chat di handphone korban.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia membaca chat di dalam handphone korban dengan laki-laki lain, namun ini masih kita dalami, sehingga tersangka ini menduga kalau istrinya selingkuh, sehingga tersangka membunuh istrinya tersebut dengan cara mencekik leher korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Joko.
Setelah membunuh istrinya, pada pukul 10.00 WIB, tersangka berpamitan kepada keluarga korban dengan alasan mengantar paket dengan membawa motor dan handphone milik korban. Setelah itu tersangka menemui Apoy.
Baca Juga: Pembuduh Berdarah Dingin Gregorius Ronald Tanur Dijerat 15 Tahun Penjara
Kemudian mereka berdua pergi ke Pangkalpinang, sementara Apoy balik pulang. Dari Pangkalpinang ini tersangka naik mobil bak menuju ke Riau Silip Kabupaten Bangka, dan di sana tersangka berhasil Diringkus.
Selain mengamankan tersangka Muhammad Rafli kepolisian juga mengamankan Apoy teman tersangka. Atas perbuatannya tersangka Muhammad Rafli disangkakan dengan pasal pasal 338 KUHP barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam paling lama 15 tahun penjara.
"Sedangkan untuk tersangka Apoy disangkakan dengan pasal 221 KUHP barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan maka akan dikenakan hukuman 9 bulan penjara," pungkas Joko.
Editor : Fudai