Peredaran Rokok Bercukai Palsu di Demak Makin Subur

avatar Artik
Foto Istimewa
Foto Istimewa

DEMAK - Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang, temukan ribuan batang rokok ilegal dalam operasi non-yustisial pengumpulan informasi barang kena cukai (BKC), di Pasar Guntur, Selasa (12/10/2021)

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, sebanyak 3.576 batang rokok ilegal disita. Pihaknya mengaku, jumlah ini lebih banyak dibandingkan pada temuan Sepetember 2021 lalu, yakni sebanyak 2.487 batang.

Baca Juga: Jaga Warisan Leluhur Jelang Puasa, di Boyolali Helat Tradisi Padusan

“Kami akan lebih intensifkan lagi dalam pelaksanaan operasi non-yustisial seperti ini. Pasalnya, temuan kali ini terbilang lebih banyak dari total temuan bulan lalu. Selain itu, pelaku yang menjual BKC merupakan pedagang yang sama,” ujarnya.

Untuk saat ini, lanjut Aryo, pihaknya masih diberikan surat peringatan. Jika ke depannya masih ditemukan BKC ilegal lagi, akan dilakukan penindakan.

Disampaikan, dalam pelaksanaan operasi non-yustisial kali ini, banyak ditemui produk rokok baru, yang bercukai palsu.

Baca Juga: PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta Minta Tak Main-main dengan Dana Desa

“Banyak produk rokok baru bercukai palsu. Cukainya langsung di-print di bungkus rokoknya,” ungkap Aryo.

Pedagang rokok ilegal Siti Fatimah (46) mengungkapkan, harga rokok ilegal lebih murah dan banyak peminatnya.

“Banyak yang membeli rokok seperti ini karena harganya yang murah. Saya menyetok dengan jumlah sedikit, mereknya pun berbeda-beda. Barang ini saya dapat dari sales yang menawarkan ke saya,” ujar Siti.

Baca Juga: Tambah Top Saja, PPDI Minta Ganjar Jadi Pembina

Siti mengakui jika dirinya salah, dan tidak akan menjual rokok ilegal lagi.

“Ini untuk terakhir kalinya, saya mohon maaf, ke depannya saya berjanji tidak akan berani menjual rokok ilegal lagi,” pungkas Siti. 

Editor : Fudai