artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Listrik Padam Berjam-jam, Dr Muhammad Pazri : PLN Tak Cukup Hanya Minta Maaf

avatar Mohammad
  • URL berhasil dicopy

BANJARMASIN – Pemadaman listrik yang berlangsung selama berjam-jam dinilai tidak lagi sekadar persoalan gangguan teknis, melainkan telah menjadi persoalan pelayanan publik yang menyangkut perlindungan konsumen dan akuntabilitas penyelenggara ketenagalistrikan.

Penilaian tersebut disampaikan Praktisi Hukum, Dr Muhamad Pazri SH MH menyikapi pemadaman listrik yang berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, dunia usaha, hingga pelayanan publik di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan.

Menurut Pazri, terdapat ketimpangan dalam hubungan antara PLN dengan pelanggan. Ketika pelanggan terlambat membayar tagihan listrik, meskipun hanya beberapa hari, sanksi administratif langsung diberlakukan, mulai dari peringatan, denda, hingga pemutusan aliran listrik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebaliknya, ketika PLN gagal memenuhi kewajibannya menyediakan listrik yang andal dan berkesinambungan, masyarakat umumnya hanya menerima permintaan maaf dan kompensasi yang sering kali tidak sebanding dengan kerugian yang dialami," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam negara hukum semestinya berlaku prinsip keseimbangan hak dan kewajiban. Jika pelanggan diwajibkan memenuhi kewajibannya secara disiplin, maka penyedia layanan publik juga harus mempertanggungjawabkan setiap kegagalan pelayanan yang merugikan masyarakat.

Pazri menjelaskan, pemadaman listrik berkepanjangan tidak hanya mengurangi kenyamanan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Pelaku UMKM menjadi salah satu pihak yang paling terdampak. Warung makan kehilangan pelanggan karena tidak dapat memasak secara optimal, kedai kopi tidak dapat mengoperasikan mesin, usaha laundry berhenti beroperasi, percetakan tidak dapat menjalankan produksi, salon dan barbershop kehilangan pelanggan, hingga bengkel modern yang tidak dapat menggunakan peralatan elektronik.

Di sektor industri dan dunia usaha, pemadaman mengakibatkan hilangnya jam produksi, terganggunya sistem komputer dan jaringan, risiko kerusakan barang di gudang pendingin, hingga penurunan transaksi di pusat perbelanjaan, hotel, maupun restoran.

"Yang paling dirasakan adalah ketika pemadaman terjadi pada jam-jam produktif. Dalam hitungan jam saja, akumulasi kerugian ekonomi dapat mencapai jutaan bahkan miliaran rupiah di suatu daerah," katanya.

Tidak hanya dunia usaha, masyarakat umum juga terdampak. Aktivitas bekerja dari rumah terganggu, pertemuan daring dibatalkan, pengisian daya telepon seluler terhambat, hingga proses belajar siswa dan mahasiswa ikut terganggu.

Di bidang kesehatan, klinik, laboratorium, apotek, dan rumah sakit harus bergantung pada genset. Sementara pada sektor keamanan, padamnya lampu lalu lintas dan penerangan jalan meningkatkan risiko kecelakaan maupun tindak kriminalitas.

Selain itu, Pazri mengingatkan adanya potensi kerusakan peralatan elektronik masyarakat akibat lonjakan tegangan ketika aliran listrik kembali normal. Menurutnya, nilai kerugian tersebut sering kali jauh lebih besar dibandingkan kompensasi yang diberikan.

Secara hukum, kata Pazri, hak masyarakat telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf e yang memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh tenaga listrik yang andal serta memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila gangguan listrik melebihi standar mutu pelayanan. Bahkan besaran kompensasi meningkat secara bertahap sesuai lamanya pemadaman.

"Artinya, kompensasi tersebut merupakan hak hukum konsumen, bukan kebijakan sukarela dari PLN. Pemberiannya harus dilakukan secara otomatis, transparan, dan tepat waktu," tegasnya.

Namun demikian, ia menilai kompensasi administratif berupa pengurangan tagihan listrik belum tentu mencerminkan besarnya kerugian riil yang dialami masyarakat, terutama bagi pelaku usaha yang kehilangan pendapatan akibat berhentinya aktivitas ekonomi.

Karena itu, menurutnya, apabila kerugian masyarakat jauh melebihi kompensasi yang diberikan dan terbukti terdapat unsur kelalaian, masyarakat tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pazri juga meminta PLN meningkatkan transparansi setiap kali terjadi gangguan listrik. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi secara terbuka dan real time mengenai penyebab gangguan, wilayah terdampak, estimasi waktu pemulihan, perkembangan perbaikan, hingga langkah-langkah mitigasi yang dilakukan.

"Ketidakjelasan informasi sama buruknya dengan gangguan pelayanan itu sendiri. Masyarakat berhak memperoleh kepastian," katanya.

Ia juga mendorong Kementerian ESDM melakukan audit independen terhadap penyebab pemadaman, mengevaluasi keandalan pembangkit, jaringan transmisi, distribusi, maupun sistem cadangan apabila terjadi pemadaman berskala besar.

Menurutnya, sangat ironis apabila Kalimantan Selatan dan Kalimantan pada umumnya yang dikenal sebagai salah satu daerah penyangga energi nasional justru masih menghadapi pemadaman listrik berkepanjangan.

"Pelayanan publik tidak boleh hanya bergantung pada permintaan maaf yang berulang. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian pelayanan, transparansi informasi, kompensasi yang adil, serta keberanian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang terbukti tidak andal," pungkasnya.

Editor :