BANYUWANGI – Sejumlah staf RTC (Riau Training Center) Banyuwangi menjalani pemeriksaan di Polresta Banyuwangi pada Rabu (18/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dan informasi yang sedang didalami oleh pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Pidus Reskrim Polresta Banyuwangi Ipda Azmal Rahadian Hasbiallah, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah staf RTC.
"Betul mas, mereka sudah kami panggil bahkan pimpinan RTC yang berada di Riau juga kami panggil di polres banyuwangi." ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan maupun status hukum para pihak yang dimintai keterangan.
Sementara itu, Hikmal selaku penanggung jawab RTC Banyuwangi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa para siswa yang mengikuti program pelatihan di RTC Banyuwangi direncanakan akan dipindahkan ke Palangkaraya. Namun belum ada penjelasan resmi terkait alasan maupun mekanisme pemindahan tersebut.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena muncul dugaan adanya pungutan biaya kepada peserta pelatihan yang dijanjikan penempatan kerja. Sejumlah pihak menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 38 ayat (1) mengatur bahwa pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang memungut biaya penempatan kepada tenaga kerja. Sementara Pasal 38 ayat (2) menyebutkan lembaga penempatan tenaga kerja swasta hanya dapat memungut biaya penempatan dari pengguna tenaga kerja dan tenaga kerja pada golongan atau jabatan tertentu yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur tipu muslihat, penggunaan identitas atau janji pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan, serta adanya pembayaran yang diminta kepada peserta, maka perkara tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Namun demikian, penerapan pasal pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.
Para korban yang merasa dirugikan disarankan untuk menyimpan dan menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik, seperti bukti transfer pembayaran, percakapan melalui aplikasi pesan, brosur promosi, surat perjanjian, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan proses perekrutan dan pelatihan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum mengumumkan hasil resmi dari penyelidikan tersebut. ( Ki/diy)
Editor : fuday