SURABAYA - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memperkuat ekosistem kebudayaan mulai menunjukkan arah baru. Pendekatannya dinilai semakin terbuka dan inklusif.
Sejumlah pegiat budaya hingga akademisi melihat perubahan ini sebagai langkah menuju pengelolaan yang lebih kolaboratif. Penyediaan ruang publik dan transformasi lembaga kebudayaan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Pegiat budaya dari Sanggar Omah Ndhuwur Kampung Dupak Bangunrejo Surabaya, Probo Darono Yakti, menilai fasilitas yang disediakan Pemkot sejauh ini sudah cukup memadai.
Menurutnya, ruang-ruang publik untuk kegiatan budaya mulai banyak dibuka. Fasilitas seperti Balai Pemuda hingga infrastruktur dasar kebudayaan dinilai sudah bisa dimanfaatkan dengan baik.
Ia melihat kebijakan ini mencerminkan peran pemerintah sebagai fasilitator. Pemerintah dinilai mampu mendorong aktivitas budaya agar lebih hidup, termasuk dengan memanfaatkan taman kota sebagai ruang pertunjukan seni tradisi.
Sebagai dosen Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Airlangga, Probo menyebut arah tersebut sejalan dengan fungsi pemerintah sebagai enabler. Artinya, pemerintah hadir untuk membuka peluang yang sebelumnya belum tersedia.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penyediaan fasilitas saja tidak cukup. Pengelolaan yang partisipatif harus ikut diperkuat.
Menurutnya, Pemkot perlu memastikan semua pelaku seni, terutama seni tradisi, mendapatkan akses yang merata terhadap ruang publik. Keterlibatan berbagai elemen budaya menjadi kunci agar pengelolaan berjalan adil dan efektif.
Ia juga menyoroti pentingnya agenda kesenian yang berkelanjutan. Tidak hanya menyediakan tempat, tetapi juga memastikan sistem pengelolaannya melibatkan banyak pihak.
Probo menilai Surabaya saat ini masih berada dalam fase transisi. Perubahan sedang berlangsung dari pola administratif menuju model kolaboratif yang dikelola bersama.
Dalam konteks kelembagaan, ia menyebut transformasi dari lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan sebagai hal yang tak terhindarkan. Langkah ini sejalan dengan regulasi nasional, termasuk UU Nomor 5 Tahun 2017 dan PP Nomor 87 Tahun 2021.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi pada perluasan peran lembaga. Sumber daya manusia di dalamnya dituntut tidak hanya memahami seni, tetapi juga seluruh objek pemajuan kebudayaan.
Di sisi lain, transformasi ini membuka peluang partisipasi yang lebih luas bagi pelaku budaya. Lembaga kebudayaan diharapkan mampu menjadi penghubung antara pemerintah dan komunitas.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses kurasi dan fasilitasi. Dengan begitu, pengelolaan kebudayaan bisa berjalan lebih inklusif.
Pandangan serupa disampaikan Jarmani, dosen Teknologi Pendidikan Seni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Ia menilai dukungan Pemkot terhadap pelaku seni sudah berjalan sangat baik.
Menurutnya, fasilitasi tersebut bahkan menjangkau hingga tingkat kampung. Hal ini mendorong tumbuhnya aktivitas seni di berbagai lapisan masyarakat.
Ia melihat dampaknya cukup signifikan. Nuansa kesenian di Kota Surabaya menjadi semakin hidup dan dinamis.
Namun, Jarmani tetap mendorong adanya evaluasi menyeluruh. Ia menilai penilaian secara berkala penting agar program pemajuan kebudayaan terus berkembang.
Ia juga menilai transformasi dewan kesenian menjadi lembaga kebudayaan sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini dinilai relevan dengan amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Dengan perubahan tersebut, ia optimistis tata kelola kebudayaan di Surabaya akan semakin kuat. Sistemnya diharapkan menjadi lebih komprehensif dan terintegrasi ke depan. (red)
Editor : Fudai