SURABAYA – Pembongkaran sebuah bangunan tua yang berada di kawasan Cagar Budaya Jalan Raya Darmo No. 30, Surabaya, menuai kritik keras dari Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana.
Arjuna menegaskan bangunan yang masuk dalam kategori cagar budaya tidak semestinya dibongkar karena memiliki nilai historis dan arsitektural yang penting bagi kota.
Baca Juga: Lutfiyah Kritik Kinerja Rumah Sakit Eka Candra Rini: Target Tidak Sesuai Realita
“Jika itu benar-benar termasuk cagar budaya, maka pembongkaran jelas tidak dibenarkan,” tuturnya pada warta Artik.id Senin (02/06).
Ia menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut dan mengingatkan bangunan bersejarah seharusnya dirawat dan dijaga, bukan dirusak.
“Sayang sekali jika bangunan bersejarah justru dihancurkan. Cagar budaya harus dijaga keberadaannya, bahkan kalau bisa dirawat agar nilai sejarahnya tetap terpelihara,” kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Usulkan Rusun ala Pasar Rumput Jakarta
Sebagai respons atas kejadian ini, Arjuna akan memanggil dinas terkait untuk meminta klarifikasi tentang status hukum bangunan tersebut serta mekanisme pembongkarannya.
“Kami akan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk instansi teknis, guna mengetahui dasar hukum dari pembongkaran itu. Kami juga ingin memastikan apakah bangunan tersebut memiliki IMB atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga: Siswa Inklusi SMP Suarakan Hak pendidikan di Gedung DPRD Surabaya
Tak hanya itu, Arjuna juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar melakukan pendataan ulang terhadap seluruh bangunan cagar budaya di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi aturan kepada masyarakat agar kejadian serupa bisa dicegah.
“Pemkot perlu memperbarui data bangunan cagar budaya dan menyosialisasikan aturan yang berlaku. Warga perlu tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap bangunan bersejarah, agar tidak ada lagi pelanggaran di masa mendatang,” tandasnya. (Rda)
Editor : rudi