Jembrana - Bupati Jembrana Kembang Hartawan menghadiri Penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Bantuan Keuangan Partai Politik (PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKB, Nasdem) oleh Kepala BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira bertempat di Kantor Bupati Jembrana pada Selasa 29 April 2025.
Penyerahan LHP Bantuan Keuangan Partai Politik ini untuk pertama kalinya diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Bali. Penyerahan ini dihadiri oleh Asisten Setda Jembrana, dan Kepala Inspektorat Jembrana serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jembrana, dan perwakilan dari masing-masing partai.
Baca Juga: Bupati Kembang Siapkan Dana Talangan Untuk KUD, Ambil Alih Pengadaan Beras PNS
Sebelumnya partai politik menerima bantuan Hibah berdasarkan Keputusan Bupati Jembrana
NOMOR 100/KESBANGPOL/2024 Tentang Pemberian Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan total hibah Rp1.015.612.500.
Baca Juga: Bupati Kembang Siapkan Dana Talangan Untuk KUD, Ambil Alih Pengadaan Beras PNS
Bupati Kembang Hartawan pada kesempatan tersebut menghimbau kepada partai politik untuk bijak menggunakan uang daerah dan bisa mempertanggungjawabkan dengan baik . Pasalnya kata Kembang pertanggungjawaban itu dapat mempengaruhi Opini BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Jembrana yang sudah menerima Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 10 kali berturut-turut.
"Partai Politik harus tertib administrasi dalam mempertanggungjawabkan dana hibah dari Pemda, kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," himbau Bupati Kembang.
Baca Juga: Bupati Kembang Siapkan Dana Talangan Untuk KUD, Ambil Alih Pengadaan Beras PNS
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan bahwa penyerahan secara langsung ini untuk pertama kalinya dilaksanakan agar bisa bertemu dan menjelaskan langsung kesimpulan LHP kepada jajaran Pemda dan perwakilan Partai Politik yang menerima bantuan Hibah.
"Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, saya rasa semua sudah memenuhi kriteria dalam mempertanggungjawabkan dana hibah," ungkapnya. (*)
Editor : LANI