BPN Kota Palangka Raya Ajak Masyarakat Merubah Status SHGB Menjadi SHM

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan

PALANGKA RAYA | ARTIK.ID – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya kembali mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus perubahan status tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, menegaskan bahwa perubahan ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Indra Gunawan menjelaskan bahwa perubahan status ini hanya berlaku untuk tanah dengan peruntukan tertentu dan luas yang telah ditetapkan. Untuk tanah rumah tinggal, batas maksimal yang dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM adalah 600 meter persegi, sedangkan untuk ruko atau toko hanya bisa mencapai luas maksimal 120 meter persegi.

Baca Juga: BPN: Publik Melek Teknologi Dorong Sengketa Tanah Mampu Ditekan

“Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur kepemilikan tanah secara proporsional dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Indra Gunawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). Ia juga menekankan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan perubahan harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kantor pertanahan setempat.

Indra menambahkan bahwa memiliki SHM memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan SHGB. Hak milik merupakan hak tertinggi atas tanah, yang tidak memiliki batas waktu dan dapat diwariskan turun-temurun. Selain itu, SHM juga memberikan keleluasaan bagi pemilik tanah untuk mengoptimalkan pemanfaatannya, termasuk sebagai jaminan kredit untuk usaha kecil dan menengah.

“SHM memiliki banyak keunggulan, seperti dapat dialihkan, diperjualbelikan, disewakan, digadaikan, dijadikan jaminan utang, serta hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” tambahnya.

BPN Kota Palangka Raya memastikan bahwa proses perubahan status ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Indra Gunawan juga mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik percaloan dan tetap mengikuti prosedur resmi.

“Kami selalu mengingatkan agar masyarakat tidak mencari jalan pintas dalam proses ini. Semua harus sesuai aturan agar legalitas tanah tetap terjamin dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang masih beranggapan bahwa mengurus perubahan SHGB ke SHM sulit dan memakan waktu, Indra memastikan bahwa prosesnya akan lebih mudah jika semua syarat terpenuhi. Bahkan, pemohon dapat berkonsultasi langsung dengan petugas pelayanan di kantor pertanahan untuk mendapatkan panduan yang jelas.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan perubahan SHGB ke SHM antara lain:

Baca Juga: BPN Kota Palangka Raya Bahas PKKPR, Indra Gunawan: Ciri Khas Budaya Harus jadi Wajah Kota

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.

  3. Surat permohonan perubahan hak.

  4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

  5. Izin Mendirikan Bangunan atau surat pernyataan penggunaan tanah sesuai ketentuan.

Masyarakat dapat mengajukan perubahan hak ini secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya atau melalui layanan digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Digitalisasi ini diharapkan semakin mempermudah akses masyarakat tanpa harus mengantre di kantor pertanahan.

Sejak 2024, jumlah pengajuan SHGB ke SHM di Kota Palangka Raya terus meningkat. Data terbaru menunjukkan bahwa pada 2025, sebanyak 274 permohonan perubahan SHGB ke SHM telah diajukan, sementara di awal tahun ini sudah mencapai 31 permohonan. Peningkatan ini tidak lepas dari sosialisasi intensif yang dilakukan oleh BPN Kota Palangka Raya.

“SHM berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi. Jadi, bagi masyarakat yang memenuhi syarat, segera urus perubahan haknya agar aset lebih aman dan terjamin,” tutup Indra Gunawan. (moh)

 

Editor : Mohammad