JAYAPURA | ARTIK.ID - Pemerintah kota Jayapura melalui Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus kepada Awak Media, Senin (5/8/2024) mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk menertibkan parkiran liar di wilayah kota Jayapura.
Tercatat hingga kini sudah ada ratusan kendaraan roda empat yang berhasil disita atau dikandangkan, karena kedapatan memarkirkan kendaraannya di bahu Jalan Raya.
"Penertiban kendaraan tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di kota Jayapura," Justin Sitorus.
Menurut Justin Sitorus, kalau dihitung sudah ada ratusan kendaraan yang pihaknya sita atau kandangkan karena melanggar.
"Operasi penertiban parkiran liar ini sudah kita lakukan selama ini dan terus kita galakkan," ungkapnya.
Justin Sitorus mengaku, jika saat ini masih ada 29 kendaraan yang disita dan masih tersimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) kelas 1 Jayapura di waena, distrik Heram, kota Jayapura.
"Iya, 29 kendaraan tersebut kita titip di sana ketika melakukan pembersihan atau penertiban kendaraan di sepanjang jalan b protokol di wilayah kota Jayapura," terangnya.
Kemudian, sisa kendaraan yang lainnya kita titip di parkiran Kantor Dinas Perhubungan kota Jayapura.
Sementara itu 29 kendaraan yang dititipkan tersebut ada yang masih hidup atau bisa jalan dan ada yang sudah tidak bisa jalan lagi.
Rata-rata kendaraan yang kita amankan di kantor walikota ini angkutan umum atau taksi karena melanggar," terangnya
Lanjut Sitorus, karena setiap hari ada operasi, sehingga banyak kendaraan yang ditangkap.
"Kita kandangkan 3-4 empat hari di sini kemudian dilepas setelah diproses," tuturnya
Ketika ditanya soal pelanggarannya, Justin Sitorus menyampaikan, rata-rata oknum angkutan umum ini mereka mengambil penumpang di luar terminal.
Apapun alasan mereka tidak dibenarkan, karena sudah ada terminal, sehingga wajib menurunkan dan mengambil penumpang dalam Terminal yang sudah disiapkan," tutupnya. (ARK)
Editor : Amatus Rahakbauw