MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara untuk DPR RI Dapil Papua Pegunungan

Foto by Amatus Rahakbauw
Foto by Amatus Rahakbauw

JAKARTA | ARTIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 130-01-17-37/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP dan pihak termohon adalah KPU.

Baca Juga: KPK Minta Pemprov Papua Barat Tertibkan 90 Kendaraan Dinas yang TiKdak Fungsional

"Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Adapun dalam permohonannya, PPP mempersoalkan adanya dugaan kecurangan pemilu untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan dan calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5.

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, permohonan yang diajukan untuk Dapil Papua Pegunungan hanya menyebutkan perolehan suara PPP, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Ia menjelaskan, PPP tidak menguraikan secara spesifik, jelas, dan lengkap mengenai kapan, di mana, serta bagaimana peristiwa perpindahan suara sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan.

Baca Juga: Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Papua Pegunungan, Getaran Dirasakan Hingga Jayapura

"Terlebih lagi, Pemohon juga tidak menyebutkan secara jelas berapa jumlah perolehan suara menurut Pemohon untuk Dapil Papua Pegunungan, baik dalam posita maupun petitum permohonannya," kata dia.

Dengan begitu, lanjutnya, MK berpendapat bahwa permohonan PPP sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU, sehingga harus dinyatakan kabur (obscuur).

Karena perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, ia mengatakan, jawaban dan eksepsi KPU, keterangan Bawaslu, serta alat bukti yang diajukan para pihak tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansi-nya.

Baca Juga: Jaksa Agung Rombak Sejumlah Pejabat Kejaksaan Papua Barat, Ini Nama-namanya

Sementara itu, berkenaan dengan permohonan mengenai perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5, akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.

Adapun Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar-nya, karena statusnya yang pernah menjadi politikus dari partai berlambang Kakbah tersebut.

Pada Selasa (21/5) dan Rabu, MK menggelar sidang dengan agenda pengucapan/keputusan dismissal perkara PHPU Pileg 2024. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB. (ark)

Editor : Amatus Rahakbauw