GIANYAR | ARTIK.ID - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, yang digagas oleh mantan Gubernur Bali, Wayan Koster, telah membawa dampak positif yang signifikan terhadap kemajuan serta kemandirian Desa Adat, seperti yang terlihat di Desa Adat Suwat, Kabupaten Gianyar.
Keputusan Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster, dalam menerbitkan Perda tersebut, memberikan dorongan positif bagi pengembangan dan penguatan Desa Adat di Bali. Ngakan Putu Sudibya, Bendesa Desa Adat Suwat Gianyar Bali, menjelaskan bahwa Perda ini memberikan manfaat yang besar bagi desa adat.
Baca juga: Kisah Pilu Lansia Ketut Rami yang Menggetarkan Hati: Menyongsong Cahaya di Tengah Kelamnya Kehidupan
Pertama, dari segi hukum, pengakuan resmi terhadap Desa Adat memberikan kekuatan hukum yang lebih solid. Kedua, terjadi penguatan signifikan di berbagai sektor, termasuk pembangunan fisik dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Ketiga, terkait dengan pemberdayaan, Perda ini mendorong semangat untuk mencapai kemandirian ekonomi dan kebudayaan Desa Adat.
Sejak tahun 2017, Desa Adat Suwat telah meluncurkan beberapa inisiatif, termasuk Program Bage Usaha Peraduan Desa yang dikenal dengan nama "Suwat Waterfall". Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Perda 4 Tahun 2019 telah memungkinkan mereka untuk berkembang pesat. Saat ini, Desa Adat Suwat bahkan menjadi salah satu objek wisata terbaik di Bali dan Indonesia, dengan terkenalnya Waterpark serta pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana.
Baca juga: Tekad Ibu Tegar, Dibantu PT SMS dan Bank Surya, Antar Anak Yatim Piatu Raih Mimpi
Pemerintah dan masyarakat Desa Adat Suwat bersama-sama beralih fokus dari ketergantungan pada bantuan sosial menuju penguatan ekonomi produktif. Mereka mengembangkan program-program yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan kemandirian Desa Adat, sehingga desa adat tersebut dapat membiayai sendiri kegiatan-kegiatannya.
Melalui upaya pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi lokal, Desa Adat Suwat menunjukkan komitmen mereka terhadap keberlanjutan. Setiap tahun, mereka melakukan penanaman pohon, renovasi tanaman, dan reboisasi untuk menjaga sumber mata air, yang menjadi sumber utama pendapatan melalui berbagai usaha seperti “Suwat Waterfall” dan pengelolaan sumber daya alam.
Pola pikir yang berubah dari pola menerima menjadi pola menjadi produktif telah membawa perubahan positif dalam masyarakat. Masyarakat Desa Adat Suwat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga diberdayakan untuk mandiri secara ekonomi, dengan fokus pada tanggung jawab dan kewajiban masing-masing.
Dengan demikian, Perda Nomor 4 Tahun 2019 telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju kemandirian dan inovasi Desa Adat di Bali.(*)
Editor : LANI