Oknum Polisi Teluk Bintuni Jadi Tersangka Korupsi Dana Mobil Damkar Rp 1,2 Miliar

Reporter : Amatus Rahakbauw
Foto: Amatus Rahakbauw

BINTUNI | ARTIK.ID - Oknum polisi Polres Teluk Bintuni berinisial FNE ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp 1,2 miliar. FNE kini ditahan di rutan Polres Bintuni.

“FNE telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Johny Artinus Zebua, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Kejagung Periksa Adik Ipar dan Telusuri Perjanjian Pisah Harta

Kasus ini bermula dari pengadaan mobil damkar untuk BPBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan pagu anggaran Rp 2 miliar pada April 2020. FNE yang merupakan anggota Polri di Polres Teluk Bintuni, mencari dan meminjam perusahaan CV CHM untuk mengerjakan proyek tersebut.

Pada 29 April 2020, FNE menandatangani kontrak dengan CV CHM senilai Rp 1,9 miliar. FNE kemudian melakukan pembayaran senilai Rp 1,7 miliar.

Mobil damkar baru diserahkan kepada Kepala BPBD Teluk Bintuni pada 14 September 2020 tanpa melalui pihak ketiga dan tanpa dilengkapi surat kendaraan. Hanya kunci mobil damkar yang diserahkan.

Baca juga: Hak Tanggungan di Manokwari Kini Makin Cepat dan Mudah dengan Layanan Digital

Penyidikan oleh Kejaksaan Teluk Bintuni pada Mei 2023 menemukan fakta bahwa mobil damkar yang dipesan memiliki kapasitas tangki air 4.500 liter, berbeda dari yang tertera dalam kontrak yaitu 6.000 liter. Penyidik juga menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Akibat perbuatannya, FNE dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: IKAPTK Papua Barat Gelar Halal Bi Halal, Ali Baham Ungkap Filosofi Satu Tungku Tiga Batu

FNE ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegahnya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

(ark)

Editor : Amatus Rahakbauw

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru