Satpol PP Gelar Sidang Tipiring PKL Pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Surabaya

Reporter : Fudai
Foto: Tangkapan layar dari video dok Satpol PP Surabaya/ARTIK.ID

SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Sebanyak 43 berkas para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) jalani proses sidang tipiring.

Sebanyak 43 berkas pelanggar tersebut diantaranya, 40 pelanggar yang melanggar Perda berjualan dibahu jalan maupun di atas pedestrian, serta 3 pelanggar lain terkait penjualan minuman beralkohol tak sesuai izin. Namun dari 43 pelanggar, 8 orang pelanggar tidak menghadiri sidang tipiring.

Baca juga: Jangan Sampai Euforia Jadi Tragedi, DPRD Surabaya Awasi Ketat RHU Jelang Tahun Baru

“Kami sidang tipiringkan beberapa pelanggar, sebanyak 32 pelanggar Perda yang disidang tipiringkan merupakan para pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan,” kata Kasat Pol PP Kota Surabaya, M. Fikser, dikutip, Senin (4/3/2024).

Fikser menambah para PKL yang berjualan dibahu jalan tersebut telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Alarm Serius Bagi Surabaya, DPRD Tekankan Pencegahan Kriminalitas Anak

“Untuk pelanggaran ini, dari hasil putusan diberikan denda sebesar 100 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari kepada para PKL ini,” kata Fikser.

Sedangkan untuk tempat usaha yang menjual minuman beralkohol penjual langsung, mereka melakukan pelanggaran yakni menjual minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) B dan C.

Baca juga: Video Dugaan Pungli Satpol PP Viral, DPRD Surabaya Minta Wali Kota Bertindak Tegas

“Untuk tempat usaha ini mereka melanggar pasal 69 dan pasal 71 Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Karena dalam aturannya, perdagangan eceran minuman berlkohol hanya dapat dijual ditempat tertentu dan sesuai izin yang berlaku,” pungkas Fikser.

(red)

Editor :

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru