SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Sebanyak 43 berkas para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) jalani proses sidang tipiring.
Sebanyak 43 berkas pelanggar tersebut diantaranya, 40 pelanggar yang melanggar Perda berjualan dibahu jalan maupun di atas pedestrian, serta 3 pelanggar lain terkait penjualan minuman beralkohol tak sesuai izin. Namun dari 43 pelanggar, 8 orang pelanggar tidak menghadiri sidang tipiring.
Baca juga: Dibangun di Tanah Aset Pemkot, Giras di Ngagel Jaya Surabaya Digusur Satpol PP
“Kami sidang tipiringkan beberapa pelanggar, sebanyak 32 pelanggar Perda yang disidang tipiringkan merupakan para pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan,” kata Kasat Pol PP Kota Surabaya, M. Fikser, dikutip, Senin (4/3/2024).
Fikser menambah para PKL yang berjualan dibahu jalan tersebut telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Copot Baliho Eri Cahyadi, Fikser Sebut Mengganggu Pemandangan Kota
“Untuk pelanggaran ini, dari hasil putusan diberikan denda sebesar 100 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari kepada para PKL ini,” kata Fikser.
Sedangkan untuk tempat usaha yang menjual minuman beralkohol penjual langsung, mereka melakukan pelanggaran yakni menjual minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) B dan C.
Baca juga: Awasi Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal, Satpol PP dan DKPP Surabaya Gencarkan Patroli Laut
“Untuk tempat usaha ini mereka melanggar pasal 69 dan pasal 71 Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Karena dalam aturannya, perdagangan eceran minuman berlkohol hanya dapat dijual ditempat tertentu dan sesuai izin yang berlaku,” pungkas Fikser.
(red)
Editor : Fuart