Main Judi Slot, Ng Erly Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Dakwaan Pasal 303

Reporter : Fudai
Istimewa

SURABAYA | ARTIK.ID - Ng Erly diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus judi slot online. Dalam persidangan pada Senin (26/2/2024), dirinya mengakui perbuatannya tersebut.

"Judi slot tidak selalu menghasilkan keuntungan," tutur Ng Erly.

Baca juga: Eksekusi Lahan Gili Sudak Dianggap Prematur, Praktisi Hukum Sebut Harus Sesuai Prosedur

Terdakwa mengaku bahwa dia bermain judi slot online melalui situs web MXX.com menggunakan handphone miliknya.

Dia melakukan deposit sebesar Rp 1 juta melalui rekening Bank BCA dan memilih permainan jenis slot casino.

Dalam permainan judi slot, terdakwa memasang taruhan dengan nominal tertentu. Jika perputaran slot berhenti tepat pada pilihannya, maka depositnya akan bertambah sebagai tanda kemenangan.

Baca juga: Tragedi Keracunan Alkohol di Cruz Lounge Vasa Hotel, 3 Musisi Meninggal

"Sebaliknya, jika tidak tepat, maka depositnya akan berkurang," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Esti Dila, akan melakukan penuntutan terhadap terdakwa pada sidang berikutnya.

Baca juga: Satpol PP Gelar Sidang Tipiring PKL Pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Surabaya

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.

(red)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru