SLEMAN | ARTIK.ID - Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, menuturkan, ketiga tersangka pengedar Narkoba ditangkap dalam dua kasus berbeda yakni peredaran ganja dan sabu-sabu.
Ketiganya yakni, M.A K (23) warga Gamping Sleman yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu serta A.S (23) warga Kasihan Bantul dan P.J (23) warga Umbulharjo Yogyakarta diduga hendak mengedarkan paket ganja.
Baca juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba
Dari tangan pelaku M.A.K berhasil diamankan 9 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 5,98 gram, 11 buah paket kecil sabu dengan berat keseluruhan, 5,36 gram, 8 buah paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 2,11 gram, 2 buah plastik dengan berat keseluruhan 0,93 gram dan handphone.
Atas perbuatannya, tersangka M.A.K terancam hukuman pidana 20 tahun.
Baca juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi
Sedangkan dari tersangka A.S berhasil diamankan ganja, 1 set kertas paper, 1 timbangan elektronik warna putih, 1 bandel plastik klip bening dan 1 handphone merek iPhone 11.
Serta dari tersangka P.J berhasil diamankan 2 paket ganja dengan berat 1.020 gram dan 741 gram, ranting ganja yang dibungkus plastik dengan berat 209 gram, 7 paket ganja seberat 24 gram, biji ganja dengan berat 4 gram dan 1 handphone warna hitam.
Baca juga: Saipul Jamil Terbebas dari Tuduhan Narkoba dan Mengaku Siap Tunaikan Ibadah Haji
Atas perbuatanya, A.S dan P.J terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.
.
(ara)
Editor : Fuart