Tabrakan Minibus Lawan Truk di Larangan Pamekasan, Kendaraan Ringsek

Reporter : Fudai

PAMEKASAN | ARTIK.ID - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jl. Raya Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Minggu (17/09/2023) Pukul 13.00 WIB.

Peristiwa nahas itu melibatkan kendaraan roda 4 dan sebuah

Baca juga: Ketua PCNU Pamekasan, KH Taufik Hasyim Serukan Rekonsiliasi Pasca Pemilu Tahun 2024

Kanit Laka Lantas Polres Pamekasan, IPTU Edi Sugiantoro mengatakan, kendaraan yang terlibat diantaranya mobil jenis minibus Nopol L 1529 MX yang dikemudikan oleh Rizal Maulana warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

“Kontra Truk Nopol L 8788 UT yang dikendarai Abdul Wachid warga Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya,” kata IPTU Edi Sugiantoro, dikutip dari Radio Karimata.

Baca juga: Warga Desa Tunduno, Konawe Selatan Terlantar, Kepala Desa Menunggu Perhatian Pemkab

Dijelaskan, kronologi kecelakaan bermula saat minibus Nopol L 1529 MX melaju dari arah selatan dengan kecepatan tinggi dan hilang kendali sehingga terlalu ke kanan.

Sementara dari arah berlawanan (utara-selatan) melintas Truk di jalan yang sama sehingga tabrakan tidak bisa dihindari.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jembatan Melik Banyuwangi, Empat Pemotor Terluka

"Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini," pungkas IPTU Edi Sugiantoro.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru