Sempat Tertunda, Siang Ini Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Artik
Istimewa

JAKARTA | ARTIK.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hari ini. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berlangsung sejak Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (1/8/23).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, pada pukul 01.00 WIB dini hari, ia mengajukan permohonan untuk menghentikan sementara pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Baca juga: Polri Ringkus Alice Guo di Tangerang, Buronan Filipina Terkait Kasus Pencucian Uang

“Dia meminta pemeriksaan dihentikan sementara dan akan dilanjutkan siang ini. Kemudian, dia ditahan di ruang tahanan Bareskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Brigjen. Pol. Djuhandani, dikonfirmasi, Rabu (2/8/23).

Baca juga: Terjadi Penyerangan Berdarah di Cinere Depok, Seorang Pemuda Tewas Dibacok

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama empat jam.

Baca juga: Pemerintah Gigit Panji Gumilang dengan Kasus Pencucian Uang

(diy)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru