JAKARTA | ARTIK.ID - Pada bulan Juli 2023, Jakarta akan menjadi tuan rumah pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN. Pertemuan ini diinisiasi oleh ASEAN SOGIE Caucus, sebuah organisasi yang berfokus pada hak asasi manusia bagi orang-orang dengan orientasi seksual dan identitas gender yang beragam.
Organisasi ini telah menjadi bagian dari Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021. Selain itu, organisasi lokal seperti Arus Pelangi dan Forum Asia juga terlibat dalam penyelenggaraan pertemuan ini.
Baca juga: Perubahan Genre dan Formasi, Lingkar Cendala Rilis 'Catastrophe' Sebagai Single Debut
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memperkuat solidaritas dan kerjasama antara komunitas LGBT se-ASEAN, serta untuk meningkatkan kesadaran dan advokasi tentang isu-isu yang dihadapi oleh mereka.
Beberapa isu yang akan dibahas antara lain adalah diskriminasi, kekerasan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik.
Pertemuan ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah-pemerintah negara-negara ASEAN untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia bagi semua orang tanpa membedakan orientasi seksual dan identitas gender.
Namun, rencana pertemuan ini mendapat penolakan keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah lembaga yang mengklaim mewakili pandangan Islam di Indonesia.
MUI menilai bahwa pertemuan ini melanggar konstitusi negara, khususnya pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
MUI berpendapat bahwa tidak ada agama yang mengakui atau mentolerir praktek LGBT, sehingga pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Baca juga: QuickBuck Juara EMPC 2023, Rilis Track di Label Musik Dunia STMPD RCRDS
Pertentangan antara komunitas LGBT dan MUI ini mencerminkan dilema yang dihadapi oleh Indonesia sebagai negara demokratis yang mayoritas penduduknya beragama.
Di satu sisi, Indonesia memiliki komitmen untuk menghormati hak asasi manusia sebagai anggota PBB dan sebagai negara yang menganut Pancasila.
"Kalau benar aktivis LGBT se-Asean akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh Pemerintah diperkenankan maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam pernyataan pers pada Selasa (11/7/2023).
Di sisi lain, Indonesia juga harus menghargai nilai-nilai agama yang menjadi bagian dari identitas bangsa. Pertanyaannya adalah, apakah mungkin untuk mencari titik temu antara hak asasi dan nilai agama?
Baca juga: Film Dokumenter "All Access to Rossa 25 Shining Years" Kisah Perjalanan Sang Diva Menuju Puncak
Apakah ada ruang bagi komunitas LGBT untuk hidup dengan damai dan sejahtera di Indonesia? Apakah ada cara bagi MUI untuk menghargai keberagaman dan pluralisme di Indonesia?
Dilansir dari republika, saat ini MUI mengingatkan dan mengimbau Pemerintah untuk menolak memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut.
Pertemuan yang ramai diberitakan bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) itu merupakan tempat berkumpulnya para aktivis LGBTQ Asia Tenggara. Mereka hadir untuk saling terhubung serta memperkuat advokasi satu sama lain.
(diy)
Editor : Fudai