JAKARTA | ARTIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin untuk melakukan pengerukan pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan agar pengerukan pasir laut tidak menyimpang dari tujuan awal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Menurut LaNyalla, pengerukan pasir laut seharusnya bertujuan untuk mengurangi sedimentasi laut yang dapat mengganggu aktivitas pelayaran dan pelabuhan. Oleh karena itu, lokasi pengerukan harus dipilih dengan hati-hati dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Baca juga: LaNyalla Bilang Kembali ke Demokrasi Pancasila Bukan Kembali ke Orde Baru
“Karena bunyi PP Nomor 26 Tahun 2023 jelas menyebut tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut. Jadi titik pengerukan hanya di lokasi-lokasi yang memang terjadi sedimentasi laut. Jadi seharusnya prioritas di alur keluar masuk pelabuhan dan jalur docking kapal,” tukasnya di sela kegiatan Sosialisasi Dapil di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/5/2023).
Masih kata LaNyalla, di dalam beleid tersebut juga dituliskan dengan jelas, bahwa prioritas untuk kapal isap yang berbendera Indonesia. Dan hasil pasirnya diutamakan untuk pendukung pembangunan di dalam negeri. Bukan untuk prioritas ekspor, meskipun dimungkinkan. Tapi prioritas untuk dalam negeri. Sehingga pengawasan dan sanksi atas penyimpangan di lapangan sangat penting.
Senator asal Jawa Timur itu juga ingatkan agar PP tersebut tidak jadi pintu masuk untuk mengekploitasi pasir laut dalam negeri secara membabi-buta. Maka dari itu, LaNyalla menyarankan agar pemerintah membuat peta kerja sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut. “Mana yang boleh, mana yang tidak. Apalagi kita menghadapi tren perubahan iklim. Jangan sampai menambah potensi untuk itu dengan rusaknya biota laut,” tandasnya.
Baca juga: Di Depan Ribuan Guru TK, Lanyalla Nyatakan Kometmen Terkait Kesejahteraan
LaNyalla meminta pemerintah juga mendengarkan masukan dari para pegiat lingkungan, seperti Walhi dan lain-lain sebagai bahan masukan yang positif. Sehingga pelaksanaan di lapangan dapat meminimalisit kerusakan lingkungan. Sehingga tetap pada tujuan untuk pengerukan sedimentasi laut.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Baca juga: LaNyalla Minta Kasus TPPO Ditindak Tegas Karena Extra Ordinary
Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
(diy)
Editor : Fuart