Ibu dari Politisi, DPR RI Fraksi Partai Golkar, Tewas di Tangan Seorang Pengemis

Artik

INDRAMAYU | ARTIK.ID - Kasus pembunuhan yang menimpa ibunda Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, menggemparkan publik.

Iin Casinih (62) ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Golkar Yakin Kadernya akan Menang dari Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi

Pelaku pembunuhan ternyata adalah asisten rumah tangga (ART) yang baru dua minggu bekerja di rumah korban.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, T baru bekerja di rumah Casinih selama dua pekan.

“Si tersangka ini kan sebagai pengemis yang ada di sekitar daerah rumahnya korban dan ditawarkan kerja oleh si korban dikarenakan ART korban, saat pelaku itu memang sudah tidak bekerja lagi,” ujar Fahri, Sabtu (27/5/2023).

Berikut fakta-fakta yang terungkap dari kasus pembunuhan tersebut.

1. Pelaku adalah mantan pengemis

Pelaku pembunuhan yang berinisial T (35) ternyata adalah mantan pengemis yang ditolong oleh korban.
Menurut keterangan polisi, T ditemukan korban di pinggir jalan saat sedang mengemis. Korban kemudian menawarkan pekerjaan sebagai ART di rumahnya dengan gaji Rp 500 ribu per bulan. T pun menerima tawaran tersebut dan mulai bekerja pada 15 Mei 2023.

2. Pelaku ingin mengambil harta benda Korban

Motif pembunuhan yang dilakukan oleh T adalah karena ingin mengambil harta benda milik korban. Polisi menyebutkan bahwa T membunuh korban pada Kamis (25/5/2023) malam dengan cara memukul, membekap, dan melilit leher korban dengan tali dan handuk.

Setelah korban meninggal, T mengambil uang tunai sebesar Rp 1 juta, emas seberat 10 gram, dan ponsel milik korban. T juga membawa kabur sepeda motor milik korban untuk melarikan diri.

3. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya

Polisi berhasil menangkap T pada Sabtu (27/5/2023) di tempat persembunyiannya di Desa Cipancuh, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai, emas, ponsel, dan sepeda motor milik korban yang dibawa oleh pelaku.

Polisi juga menemukan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pembunuhan yang masih berlumuran darah.

4. Pelaku mengakui perbuatannya

Terkait kasus pembunuhan ini, polisi telah menetapkan T sebagai tersangka dan mengenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat diinterogasi oleh polisi, T mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal telah membunuh ibu anggota DPR RI yang telah memberinya pekerjaan.

5. Korban dimakamkan dengan pengawalan ketat

Jenazah ibunda anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, dimakamkan pada Jumat (26/5/2023) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukra dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.

Prosesi pemakaman juga dihadiri oleh keluarga, kerabat, dan rekan-rekan korban dari partai Golkar.

Demikian fakta-fakta yang terungkap dari kasus pembunuhan ibunda anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, oleh ART yang dulunya pengemis.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru