Kekek 72 Tahun Gauli Cucunya yang Berkebutuhan Kusus Hingga Hamil 7 Bulan

Artik

SAMARINDA | ARTIK.ID - Satu minggu dilakukan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian merilis kasus pencabulan yang dilakukan oleh ET (72) terhadap cucunya sendiri di kawasan Kecamatan Samarinda Utara.

Akibat tindakan asusila yang dilakukan ET, tersebut korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus itu diketahui telah hamil.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Jaksa Dicopot dari Jabatannya

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam konferensi pers di Mapolsek Sungai Pinang, Senin (27/2/2023) mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya.

Dalam pada itu, ET atau pelaku juga turut dihadirkan dengan baju pesakitannya, pria lanjut usia (lansia) ini terlihat tak mampu menegakan kepalanya dan berjalan pun harus dipapah oleh para petugas.

Ia memiliki perawakan tinggi namun tubuhnya sudah membungkuk.

Baca juga: Gegara Vidio Porno, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pencabulan ke Santrinya

Terlihat barang bukti dari kasus yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak ini telah tersusun rapi di hadapan awak media.

Terdapat pakaian, buku panduan kehamilan dan foto hasil pemeriksaan kandungan korban yang kini diketahui telah berusia 7 bulan.

Terdengar lirih penyesalan pelaku dari balik pintu, meminta ampunan.

Baca juga: Polda Jatim Olah TKP Sekolah SPI Kota Batu

"Ampuni saya. Saya khilaf. Maaf," ucap Etang pelan sambil memasuki ruang konferensi press.

(ara)

Editor : Natasya

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru