KEPRI | ARTIK.ID - Gerombolan yang terdiri dari 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YP Alias O, VO Alias V, SH Alias S, AR Alias J dan ET Alias E berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., didampingi kanit unit 1 subdit 3 Akp Robinsar Tampubolon, SH dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Selasa (21/2/2023).
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada tanggal 18 Januari 2023 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat.
"Pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 02.00 Wib pelapor memarkirkan kendaraan roda duanya di parkiran Maritim Squere Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam dalam keadaan terkunci stang," tutur AKBP Robby.
Kemudian, lanjut AKBP Robby, sekira pukul 04.17 wib setelah kembali ke parkiran sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran.
"Adapun kendaraan sepada motor milik pelapor yaitu honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 2913 QU atas nama STNK/BPKB Siti Asnah," imbuh AKBP Robby.
(ara)
Editor : Natasya