JAKARTA | ARTIK.ID - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AS alias A dan RKS alias E berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri.
Hal tersebut disampaikan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K, M.H., didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, SH., M.H., saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Tipu Polisi, Pelaku Curanmor di Malang Menyamar Menjadi Penjual Durian
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 Unit Handphone dengan berbagai merk dan 4 Unit Sepeda Motor dengan berbagai merk dan uang tunai Sebesar Rp. 300.000," tutur AKBP Ary.
Baca juga: Unit Reskrim Polsek Wiyung Ringkus Pelaku Curanmor Warkop Surabaya
Dalam kesempatan itu, tutur AKBP Ary menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat melakukan pengecekan ke Mapolda Kepri dengan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Gerombolan Pelaku Curanmor Merauke Diringkus, 20 Unit Motor Diamankan
(ara)
Editor : Fuart