Geger! Warga Kampung Kelepu Garut Tanam 167 Batang Pohon Ganja

Artik

GARUT | ARTIK.ID - Satuan Fungsi Narkoba Polres Garut Polda Jabar mengungkap dugaan penanaman pohon Ganja di kecamatan Leles Kabupaten Garut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi kinerja Kapolres Garut atas kesigapannya mengungkap penanaman pohon ganja tersebut.

Baca juga: BNN Terima 21,2 Kilogram Sabu Hasil Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (02/02/2023) mengatakan, pengungkapan penanaman pohon ganja itu berkat kerja keras satuan fungsi Reskrim Narkoba Polres Garut

Kasus penanaman pohon ganja tersebut terungkap pada Senin (30/01/2023) di Kampung Kelepu Jajar Desa Cangkuang Kec. Leles Kab. Garut, berdekatan dengan tempat Wisata Situ Cangkuang.

Kapolres, Waka Polres dan Kasat Narkoba Polres Garut Polda Jabar, Kapolsek Leles berikut anggota satuan fungsi turun langsung ke TKP.

Menurut AKBP Rio, pengungkapan kasus berawal dari Satuan Narkoba Polres Garut yang mengamankan 2 orang laki-laki berinisial AC dan A, pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemuan 1 paket daun ganja kering dan 1 paket tembakau sintetis serta 3 lintingan campuran daun ganja kering dan tembakau sintetis.

Baca juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba

"Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap AC ditemukan tempat penanaman pohon ganja yang ditanamnya sendiri untuk di konsumsi sendiri dan juga untuk di edarkan," tutur AKBP Rio.

Dari hasil pengungkapan kasus ini penyidik mengamankan barang bukti dari saudara AC berupa 167 batang pohon dan benih yang diduga pohon ganja, 1 paket narkotika yang diduga ganja kering dengan berat kotor 11,05 gram dan 1 pack plastik klip bening

Sementara dari saudara A barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket narkotika yang diduga Tembakau Sintetis dengan berat kotor 4,65 gram dan 3 Lintingan campuran narkotika yang diduga daun ganja kering dan tembakau sintetis yang menyerupai rokok dengan berat kotor 2,89 gram berikut 1 buah HP.

Baca juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru