Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Pil Berbahaya

Artik
Ilustrasi foto pemusnahan miras

BLITAR | ARTIK.ID - Ribua botol miras (minuman keras) berbagai jenis dan merk dimusnahkan di depan Kantor Polres Blitar Kota, Jumat (23/12/2022)

Miras tersebut disita dari seorang pedagang di Jalan Kalimantan dalam rangkaian Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Baca juga: Akibat Petasan, Puluhan Rumah di Blitar Hancur dan 4 Korban Meninggal

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penjualan miras tanpa izin itu terungkap setelah polisi menerima laporan 2 orang meninggal dunia karena overdosis miras.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun keduanya tak dapat diselamatkan," kata AKBP Argo.

Polisi lalu melakukan pengembangan untuk mencari penjual miras serupa di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Meski begitu, AKBP Argo Wiyono belum mengkonfirmaai perihal kedua korban tersebut.

Baca juga: Truk Pengangkut Kayu di Blitar Terguling, Satu Korban di Atas Truk Tewas

"Begitu barang bukti yang dicari ditemukan, kita langsung melakukan penyitaan," imbuh AKBP Argo.

Selain miras, polisi juga memusnahkan 1,85 gram sabu dan 4.054 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Dikatakan AKBP Argo Wiyono, pemusnahan miras dan narkotika tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan.

Baca juga: Kinerja Polres Blitar Kota , Mendapat Apresiasi Komisi III DPR RI

Selain barang bukti yang dimusnahkan Polres Blitar Kota juga telah mengamankan 10 tersangka.

(ara)

 

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru