SIDOARJO | ARTIK.ID - Kasus perusakan warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo masih berlanjut.
Ketua LSM Garad Achmad Garad, dalam keterangan Pers, Kamis (8/12/2022) mengatakan, kasus tersebut masih belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak Polres Sidoarjo sebagai penerima limpahan dari Polda Jatim.
Baca juga: Pasmar 2 dan Lions Internasional Tebarkan Eco Enzyme di Kampung Bahari Nusantara Sidoarjo
Pada rapat evaluasi yang dilakukan oleh pemilik warung bersama LSM Garad serta awak media, Senin (06/12/2022), yang membahasan terkait balasan surat pengaduan dari Bidang Propam Polda Jatim yang dikirim kepada LSM Garad selaku pendamping, masih didapati kesimpang siuran.
"Rapat evaluasi hari ini, kita bahas terkait poin dari surat yang dikirim oleh Propam Polda Jatim atas pengaduan saya terkait keprofesionalan penyidik." ujar Achmad Garad.
Menurutnya Poin 8 dan 9 dalam surat yang isinya mengenai surat Petok D pelapor yang katanya tidak diketahui lokasi serta yang tertera dalam surat Petok D tersebut apakah sesuai dengan obyek tanah yang diperkarakan.
Serta dari pihak Kepolisian dalam poin tersebut mengatakan bahwa telah mengecek sesuai buku leter C Desa atas nama orang lain.
'Aneh saja saat warga mendatangi Kelurahan Tambak Kemerakan minta ditunjukkan salinan surat katanya tidak ditemukan, tapi di surat ini kok berbunyi, aneh ini namanya." kata Achmad Garad.
Menanggapi hal itu, Sri Wahyuni selaku pelapor dan pemilik surat Petok D atasnama almarhum suaminya menuturkan, surat surat itu ada stampel dan ditanda tangani oleh Lurah dan Camat, batas-batasnya juga ada, kenapa kok tidak diketahui lokasinya.
Baca juga: Prajurit Brigade Infanteri 2 Marinir Latihan Radar Kelvin Hughes untuk Misi Papua Nugini
Tidak hanya itu, mengetahui nama yang tertera juga bukan nama almarhum suaminya, Sri Wahyuni kaget dan mulai emosi.
"Lah kok bisa? Selama ini kan tidak pernah dijual belikan, ya kalau ada yang main-main atau melakukan upaya itu, saya akan laporkan," ungkapnya.
Hal itu juga ditanggapi oleh para pemilik warung lain yang merasa mempunyai surat Petok D peninggalan orang tuanya, salah satunya adalah Khotimah yang juga sempat menanyakan kepada Lurah terkait hal itu.
"Saya sempat pertanyakan kepada Lurah Tambak Kemerakan, katanya kreteknya belum ditemukan, lah ini kok ada bunyi berdasarkan buku leter C Desa? Terus salinan surat saya hingga sekarang belum di jawab sama Lurah Tambak Kemerakan. Ada apa ini?." kata Khotimah.
Baca juga: Terminal Purabaya Banjir, Warga dan Pengguna Layanan Keluhkan Kelambanan Pemerintah
Atas kejanggalan tersebut, Achmad Garad berjanji akan terus mengusut persoalan ini hingga ada titik terangnya.
"Kita akan investigasi lanjutan hingga kasus ini ada titik terang. Cuman yang jelas, siapapun yang menzolimi, pasti akan mendapatkan balasan yang setimpal. Karena Gusti Allah mboten sareh," pungkasnya.
(gle)
Editor : Fuart