SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi fasilitasi pengembangan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya dalam memberikan edukasi kepada pengurus ponpes terkait landasan hukum Pemkab Mojokerto dalam memberikan fasilitasi.
Pada momen itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, mengimbau kepada pengurus pondok pesantren tentang pentingnya hak anak dan kelayakan fungsi gedung.
Baca juga: Bupati Ikfina Fahmawati Komitmen Sukseskan Sub PIN Polio dan Program SEHATI
Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/10/2022), diikuti sedikitnya 50 pengurus ponpes dari 180 ponpes yang ada di wilayah kabupaten Mojokerto.
Terkait sosialisasi fasilitasi pengembangan ponpes, Pemkab Mojokerto telah menerbitkan produk hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina mengungkapkan, alasan utama diterbitkannya Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren yakni sebagai landasan hukum pemerintah yang secara sah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan fasilitasi atau bantuan kepada ponpes.
"Makanya perlu produk hukum, ya Perda ini, Perda fasilitasi pesantren," jelasnya sebagaimana dilansir di laman resmi Diskominfo Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati Deklarasi Desa Kuripansari Siap Siaga
Ia juga mengatakan, terkait fasilitasi yang tertuang di dalam Perda tersebut, terdapat tiga jenis fasilitasi yakni fasilitasi pesantren, fasilitasi pendidikan Diniyah non formal, serta fasilitas terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
Jadi ada syarat fasilitasi atau dukungan yang bisa diberikan kepada pesantren itu harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Pesantren itu harus terdaftar di Kementerian Agama 2. Masuk dalam data SDIPD (Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah) 3. Menyelenggarakan pendidikan pesantren 4. Melakukan pemberdayaan masyarakat.
Lanjut Ikfina, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ia mengatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Baca juga: Bupati Ikfina Salurkan BLT DBHCHT Rp1,8 Juta untuk 1.075 Buruh Pabrik Rokok Mojokerto
"Ketika anak-anak ini berada di dalam asuhan kalian, maka siapa yang berkewajiban untuk memenuhi hak anak adalah para pengasuh pondok pesantren, karena ketika berada di pondok pesantren kalian, dia sudah lepas dari pengasuhan orang tuanya berpindah kepada pengasuhan dari para pengasuh pondok pesantren. Sehingga menurut saya bahwa kalian semuanya juga harus paham terkait dengan undang-undang perlindungan anak," tambahnya.
(idc/ara)
Editor : Fuart