Tempat Judi Online Berkedok Cafe di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang Disegel

Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyegel sejumlah tempat judi yang sempat digerebek di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terkait pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus perjudian tersebut.

"Benar, ada sejumlah ruko sebagai tempat praktek perjudian online milik tersangka bos judi online AP disegel penyidik, Penyegelan itu terkait pengenaan pasal TPPU," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, pada Selasa (20/09/2022).

Baca juga: Hantam Truk Cold Diesel, Warga Desa Perkebunan Ramunia Tewas di TKP

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, petugas terus melakukan penyidikan atas kasus judi online terbesar di Sumut berkedok kafe itu. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.

Meraka adalah ABK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Baca juga: Warga Medan Labuhan Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Minta Keadilan

Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya tahap pertama ke kejaksaan. Sedangkan Apin BK alias Jonni, telah dicekal permanen oleh Ditjen Imigrasi dan terus diburu walau telah kabur ke Singapura.

Selain itu, Perwira Melati Tiga itu mengatakan untuk Apin BK tak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Bos judi online juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.

Baca juga: Sapu Bersih Judi Online di Lampung Tengah, 13 Pelaku Diringkus

"Selain pasal perjudian online penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," pungkas Kabid Humas.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru