Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Digulung Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo

Artik

SIDOARJO | ARTIK.ID - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar bermodus modifikasi bak truk dengan menempatkan tandon hingga dapat menampung sekitar 5.000 liter bio solar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya truk Isuzu ELF giga warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama 2022

Setelah melakukan penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pun bergerak cepat menangkap truk tersebut beserta sopir dan kernet yang sedang mengisi bio solar, beserta barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya.

“Ternyata benar truk isuzu elf giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraannya supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Beraksi di 6 TKP, Maling Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000 yang mereka bagi tiga dari pemilik armada truk.

“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi,” lanjutnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan ketiga tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar.


(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru