Bawa 4000 Gram Sabu dari Malaysia, Pria Asal Kubu Raya Ditangkap Polisi

Artik

KALBAR | ARTIK.ID - Seorang Pria bersial S ditangkap Polisi karena diduga membawa narkoba jenis Sabu seberat 4 Kg dari Malaysia.

Hal itu diungkap Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K dalam keterangan PersPers, Senin (12/09/2022)

Baca juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba

AKBP Ade Kuncoro mengatakan, pada hari Rabu 7 September 2022, pukul 13.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sanggau mendapat informasi dari unit Reskrim Polsek Entikong bahwa akan ada barang yang di duga narkotika jenis shabu keluar dari Malaysia.

"Lalu Kasat Res Narkoba berkoordinasi dengan Kapolres Sanggau guna mengambil langkah lebih lanjut," ujar AKBP Ade Kuncoro.

Kasat Res Narkoba beserta anggota berangkat menuju Polsek Entikong dan melakukan koordinasi lanjutan dengan Kapolsek Entikong untuk menentukan CB serta penindakan.

Baca juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi

Kemudian tim melaksanakan penyelidikan dan sekitar pukul 20.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-kali berinisial S beserta Barang Bukti berupa 4 bungkus Narkotika yang diduga jenis shabu.

"Barang haram itu sekitar 4 KG, operasi penangkapan dilakukan di Jl.Lintas Malindo Dsn.Timaga Ds.Thangraya Kec.Beduai Kab.Sanggau," kata AKBP Ade Kuncoro.

Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke kantor Bea dan Cukai Entikong guna pengecekan dan penimbangan barang, selanjutnya diamankan ke Polres Sanggau guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Baca juga: Saipul Jamil Terbebas dari Tuduhan Narkoba dan Mengaku Siap Tunaikan Ibadah Haji

Terkait penyelunrupan sabu rari malaysia tersebut, sebelumnya Polres Sanggau telah melakukan konferensi pers, yakni pada Jumat (09/09/2022) di Lobi Polres Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau.

(diy)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru