SURABAYA | ARTIK.ID - Maraknya kasus perjudian yang mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat, petugas gabungan Polsek Tambaksari menangkap dua pelaku judi burung dara di jala, Jagiran Surabaya. Senin, 22/08/2022.
Perlu diketahui, penangkapan ini karena laporan masyarakat dan ini sudah sering dilakukan kesekian kalinya.
Baca juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya
“ Dari hasil penggerebekan, Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka beserta barang buktinya, Satu kentongan, uang tunai Rp.250.000, yang disita dari tersangka MA, uang tunai Rp.75.000, dari tersangka D.A.I, beserta satu burung merpati Aduan,” terang Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji, Rabu (31/8/2022).
Masih Ari, " Kedua tersangka yang diamankan antaranya, M.A, (35) warga Jalan Karang Gayam I Surabaya, dan D.A.l (52) warga Jalan Bogen Gg.Il Surabaya.
Baca juga: Dua Bulan Berkeliaran Bebas, Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Jombang Tertangkap
Dalam pengakuan kedua tersangka, keduanya mengaku telah melakukan perjudian burung merpati dengan taruhan uang tunai dan alat-alat sarana untuk perjudian, ” jelas Ari.
Perjudian burung merpati di daerah Karangasem dan Ploso sudah pernah digerebek akhir Juni lalu, Tapi itu tetap dilakukan oleh penjudi dan mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Terjawab Sudah Rasa Penasaran, Tersangka Meninggal Karena Gantung Diri
Atas perbuatannya kedua tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Gle)
Editor : admin