Pelaku Judi Online Ecek-ecek di Simalungun Diringkus, Bandar Besar Juga Dong!

Artik

SIMALUNGUN | ARTIK.ID - Polres Simalungun melalui Polsek Bangun meringkus pelaku tindak pidana judi online, jenis tebak angka Hongkong di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (29/08/2022), pukul 21.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, melalui Kapolsek Bangun, AKP Lambok Stevanus Gultom dikonfitmasi, Selasa (30/09/2022) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Baca juga: Ketahuan Warga, Pelaku Curanmor Simalungun Diringkus Beramai-ramai

Gultom mengatakan, penindakan itu merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Simalungun dan merupakan penekanan dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Panca Putra S, dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya.

“Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan, bahwa ada salah satu warung sering dijadikan tempat perjudian yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah,”Jelasnya.

Saat petugas memeriksa warung tersebut, didapati pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian secara online.

Baca juga: Musnahkan 269,7 Kg Sabu, Bareskrim Dapat Pujian dari Komisi III DPR RI

"Ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone android yang di dalam terdapat situs Totobet (Toto Online Betting) atas nama pelaku VT, dengan nama ID TOMMI1201 serta isi saldo Rp. 572.175, serta 1 buah ATM BRI yang dijadikan tempat transaksi hasil penjualan nomor tebakan angka Hongkong," papar Gultom.

Setelah diinterogasi, VT mengakui perbuatannya tersebut dan mengaku menyetorkan hasil pembelian nomor tebakan angka Hongkong secara online tersebut dan menerima hasil dari kegiatan perjudian online.

Baca juga: Baru Menjabat Kapolda Jatim, Irjen Teddy Ditangkap Propam Karena Narkoba

"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Bangun, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Gultom.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru