SARANG | ARTIK.ID - Salah satu dari dua pelaku curanmor yang beraksi di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang, diringkus aparat Polres Rembang saat kabur ke Semarang.
Sedangkan satu tersangka lainnya melarikan diri ke Papua, hingga saat ini masih buron.
Baca juga: Seorang Pemotor di Gresik Tewas Usai Menabrak Mobil yang Sedang Parkir
Diketahui tersangka yang berhasil diringkus itu berinisial ML, sementara yang kabur ke Papua berinisial P, keduanya adalah warga Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Baca Juga:
Mosi Tak Percaya Kabinet, Dorong PM Inggris, Johnson untuk Memundurkan Diri
Saat diintrogasi, ML menuturkan, motor curian dijual antara harga Rp 800.000 hingga Rp 1500.000. Ia beralasan terdesak kebutuhan, sehingga nekat mencuri.
“Uangnya buat makan pak. Kalau sehari-hari saya bekerja sebagai nelayan,“ kata ML.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herri Dwi Utomo, Jumat (08/07/2022) menjelaskan, tersangka yang diamankan berstatus residivis.
Aksinya terendus, seusai tersangka melakukan aksi pencurian motor di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang.
Baca juga: Polisi Bukit Batu Bekuk Pelaku Curanmor di Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis
“Yang kabur ke Papua dan belum tertangkap, tetap akan kami lakukan pantauan. Sebisa mungkin dilakukan penangkapan juga,“ ungkapnya.
Herri memaparkan, tersangka ML awalnya berjalan kaki mencari sasaran motor yang bisa digasak. Tibalah ia di depan teras rumah warga Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang sekira pukul 02.00 dini hari, bulan April 2022 lalu. Ia mendapati 2 unit sepeda motor metic dari dua merk yang berbeda.
"Dalam proses pengembangan kasus, tersangka mengakui sudah mencuri sepeda motor di 10 TKP," imbuh AKP Herri.
Dari rangkaian kasus tersebut, pihak Polres Rembang untuk sementara mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor.
Baca juga: Tipu Polisi, Pelaku Curanmor di Malang Menyamar Menjadi Penjual Durian
Pihaknya mengimbau, Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang mengecek ke Mapolres, dengan membawa BPKB dan STNK.
“Nanti akan kami serahkan gratis. Sedangkan tersangka kita jerat pasal pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukumannya 7 tahun penjara,“ terangnya.
Kasat Reskrim juga meminta masyarakat untuk mewaspadai aksi curanmor. Salah satunya dengan memarkir kendaraan di tempat yang lebih aman atau memasang kunci tambahan.
(ara)
Editor : Natasya