SAMPANG - ARTIK.ID - Polres Sampang resmi menetapkan pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Qodirun, Tepatnya di Dusun Probungan, Desa Lepelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui dan di beritakan sebelumnya oleh media ini bahwa pelaku berinisial M (19thn) warga Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, tertangkap basah saat mencuri kotak amal Masjid di Sampang pada, Selasa 31 Mei 2022.
"Sudah kita tangani, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ungkap Aipda Soni saat diwawancarai media ini di ruang kantornya, Kamis 02/05/2022.
Adapun kronologisnya lanjut Soni, pada saat itu tersangka inisial (M) tersebut kedapatan tengah mengeluarkan uang dari kotak amal kebawah, dan didapati oleh saksi-saksi.
"Didapati oleh saksi, saksi teriak kemudian diamankan warga," ujarnya.
Diterangkan juga bahwa tersangka mengambil uang dari kotak amal dengan cara merusak.
"Adapun bukti uang sejumlah Satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah (Rp 1.378.000)," bebernya.
Aipda Soni juga menegaskan bahwa, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun," tegasnya.
Lebih lanjut Soni juga menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat menjaga kewaspadaan, dan didalam segi keamanan supaya lebih ditingkatkan.
" Kalau bisa keamanannya ditingkatkan dengan memasang cctv, dan kotaknya ini dari besi dan permanen yang tidak bisa di angkat-angkat," tandasnya.
(Anam)
Editor : admin