Bawa Kotak Hand Pone Ditangkap Polisi, Ternyata Isinya..

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID – MB (21) asal Jalan Pagesangan Surabaya diringkus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena kedapatan memiliki dan mengedarkan Pil Doble LL. 10 Mei 2022 sekitar pukul 10.00, di pasar Pagesangan Surabaya.

Pelaku yang kesehariannya bekerja buruh pabrik, tak bisa mengelak saat Polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo saat menerangkan dihadapan awak media " Kejadian berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya seseorang memiliki dan mengedarkan obat terlarang jenis Pil Doble LL. Dari hasil keterangan tersebut, petugas segera ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” Terangnya AKP Hendro. Minggu (16/05/2022).

Setelah dilokasi, Pelaku dapat amankan dan dari hasil penggeledahan, ditemukan kotak kardus Handphone yang didalamnya berisi 90 butir Pil Koplo yang sudah dikemas dalam 9 bungkus plastik kecil dengan masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir. Terangnya

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang dikenakan, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No.36 tentang kesehatan


(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru