SURABAYA | ARTIK.ID - Pengungkapan pemalsuan kosmetik merk KLT di jalan Lebak Timur ,Surabaya di toko Online Shop " Kosmetik Murah " Senin, 14 Maret 2022, Subdit I Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengamankan satu tersangka inisial BS, (33) warga Tuban, Jawa Timur.
BS diamankan karena terbukti dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi standard dan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar.
Keberhasilan Pengungkapan kasus ini pada tanggal 14 Maret 2022. Dari pengungkapan ini telah mengamankan satu tersangka inisial BS," kata AKBP Dirmanto, Jumat (8/4/2022).
AKBP Oki Ahadian, Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim yang juga mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan, tersangka BS
sudah menjalankan usaha ini sejak tahun 2019. Sebenarnya merk KLT sydah ada edarnya secara resmi. Menurut informasi, tersangka dulu bekerja di KLT. Dan akhirnya dia berhenti dan melakukan pemalsuan produk produk KLT. Terang AKBP Oki Ahadian, Jumat (8/4/2022).
Lanjutnya, dari tahun 2019. Setiap bulan, tersangka mendapat omzet Rp 570 juta. Bahan baku pembuatan KLT palsu, tersangka hanya menggunakan bahan baku alcohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan.
"Tersangka ini juga memperdagangkan di media online dengan harga yang lebih murah. Jika harga satu paket bisa ratusan ribu. Namun oleh tersangka produk nya dijual dengan harga Rp 90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka," pungkasnya.
Sedangkan tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
(Gle)
Editor : admin