Duet Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Galis

Artik

BANGKALAN | ARTIK.ID - Jajaran Polsek Galis berserta 7 Anggotanya menangkap dua pemuda karena kedapatan membawa Sabu pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.10 WIB.

PS Kapolsek Galis IPTU Bagus Setioko Darmawan S.H membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka adalah inisial S I, (23) warga Dsn.Toguran, Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan dan S B (20) warga Dsn.Toguran Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan. Jumat (1/4/2022)

Baca juga: Viral, Video Penangkapan Pengguna Narkoba oleh Polisi di Ketapang Sampang

Dia juga menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Desa Separah, Kec. Galis, Kab. Bangkalan.

Masih IPTU Bagus "Unit Reskrim Polsek Galis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Ds. Separah, Kec. Galis, Kab. Bangkalan ada Transaksi narkotika jenis Sabu. Kemudian anggota melakukan pengintaian dan mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli, selanjutnya tanpa perlawanan langsung digeledah oleh petugas."

Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan Barang Bukti 2 kantong Sabu-sabu dengan total berat 20,46 Gram di Jaket warna hitam yang dipakai Tersangka S I.

Baca juga: Tergiur Untung Besar Edar Narkoba ke Pulau Sapeken, KR Diringkus di Sampang

"Menurut pengakuan Tersangka S I , 2 kantong Sabu tersebut adalah miliknya hendak dijual kepada pelanggan yang akan membeli Sabu tersebut." Terang IPTU Bagus

Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Galis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kedapatan Edar Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Polres Sampang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya


Reporter : Joko

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru