TULUNGAGUNG | ARTIK.ID - Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan seorang remaja asal Kabupaten Blitar di depan warung kopi, Desa Panggungrejo, Kauman, Tulungagung, saat mengedarkan arak bali.
Diketahui remaha tersebut berinisial NY (18), NY diamankan karena telah mengedarkan minuman keras (miras)
jenis arak bali tanpa ijin, atau surat edar yang sah di Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Edar Pil Dobel L, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi
Alhasil, remaja asal Desa Jeding, Kecamatan Sanankulon, Kota. Blitar itu langsung digelandang ke Mapolres Tulungagung beserta barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH, Sabtu Pagi (6/3/22) mengatakan, selain peredaran narkoba, peredaran miras di Kabupaten Tulungagung juga menjadi salah satu prioritas anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang harus diselesaikan.
Baca juga: Edarkan Miras, Mantan Mahasiswa di Tulungagung Diringkus Polisi
“Hal ini, mengingat akibat yang ditimbulkan dari masyarakat yang mengkonsumsinya. Mereka akan kehilangan kesadaran dan akan melakukan perbuatan yang diluar nalar dan diluar kendali karena kehilangan kesadaran,” jelas Iptu Nenny.
Menurut Iptu Nenny, peristiwa penangkapan NY terjadi pada Maret 2022, dan melanggar Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung.
Baca juga: Lelaki Berinisial JY di Tulungagung, Ancam Purnawirawan Polri dengan Keris
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu kardus berisikan 47 botol miras jenis arak bali ukuran 600 ML, 2 buah HP, uang tunai Rp. 200.000 hasil penjualan miras dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG-2375-KCC.
(ara)
Editor : Fuart