Narkoba Jaringan Lapas, 46,6 Kg Sabu dan 4000 Pil Koplo berhasil Digagalka

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID – Tidak berhentinya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memerangi narkoba, kali ini Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 46,6 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 4000 butir pil koplo hasil dari pengembangan kasus yang telah diungkap dan direlease oleh Kapolda Jatim sebanyak 45 kilogram sabu pada bulan Desember 2022 yang lalu.

Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah Hotel di daerah Lampung.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan saat konferensi pers, " kedua kurir mendapatkan barang dari temannya yang berinisial JK (DPO), Keduanya diberi upah masing-masing Rp. 100.000.000. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan 2x transaksi, pertama 17 kilogram dengan cara di ranjau di daerah Surabaya, keduanya juga mengaku menjadi kurir barang haram karena terlilit hutang. " Terang Yusep, Rabu, 02/03/2022.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg yang disimpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada didaerah Jl. Pandegiling Surabaya.

“ Dari pengakuan ED, bisnis barang haram ini dikendalikan oleh Napi yang berada disalah satu lapas Jawa Timur. Dan sudah melakukan 2 kali transaksi, yang pertama menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram. Setelah mendapatkan informasi, kembali petugas melakukan pengembangan, tanggal 28 Februari 2022 kemarin petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS didaerah Jalan Wonokromo Surabaya, setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati.

“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya.


(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru