Pelaku Pencurian Mitor dan Traktor di Cikatomas Ditangkap Polisi

Artik

TASIKMALAYA | ARTIK.ID - Oprasi jaran, Polres Tasikmalaya, Jawa Barat mengungkap kasus pencurian Traktor, rabu (02/03/22). Enam orang pelaku, satu di antaranya anak di bawah umur turut diamankan polisi.

Pelaku masing masing EK (27), YE (27) residivis, PI (31), JN (19) residivis, DD (24) dan DG dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Pelaku mencuri mesin Traktor disejumlah tempat, terakhir di Kampung Cikembang Desa Lengkong Barang Kecamatan Cikatomas pada Jumat (18/2) dini hari pukul 01.30 wib lalu.

"Selama oprasi jaran satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap pencurian Traktor. Pelaku ada enam orang."Kata AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya saat rilis.

Sedikitnya terdapat 29 lokasi pencurian traktor yang dilakukan komplotan ini. Modusnya dengan menyasar mesin traktor yang disimpan digudang atau sawah.

Pelaku mempreteli mesin traktor gunakan berbagai kunci. Traktor kemudian diangkut gunakan mobil mini bus. Polisi baru mengamankan satu unit traktor, sisanya masih dalam perburuan.

"Ada 29 titik pencurian traktor yang dilakukan komplotan ini. Mereka menjual traktor curian satu koma lima hingga tiga juta rupiah. Padahal satu traktornya dibeli seharga belasan juta rupiah."Ucap Rimsyahtono.

Selain menangkap komplotan spesialis pencuri Traktor, polisi juga ungkap pencurian motor. Sebanyak 10 motor diamankan dari enam orang tersangka. Mereka merupakan komplotan Curanmor.

"Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, mobil mini bus dan mesin traktor. Sepeda motor 10 unit, satu unit dan satu unit mobil."terang AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

"Peran tersangka beraksi komplotan, ada yang sebagai pemetik dan mengawasi situasi sekitarnya termasuk menunggu di dalam kendaraan." Tambah Dian.

Modus pelaku mengambil motor yang diparkir sembarangan serta dihalaman rumah. Mereka gunakan kunci leter T dan kunci hastag untuk merusak motor.

"Curi motor gunakan kunci leter t dan peralatan lain."Ucap Dian.

Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Sepeda motor curian kebanyakan dari wilayah selatan. Jadi ada yang menampung nya, masih DPO, identitas nya sudah dikantongi," pungkasnya.

(diy)

Editor : Natasya

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru